Overview Of Abi Hasan Mu'an & Rekan

“Firma anggota dibentuk dan diatur secara independen sesuai dengan persyaratan hukum setempat yang relevan. Layanan yang diberikan oleh firma anggota diatur oleh persyaratan perikatan antara firma anggota dan klien.”

Highlight Founder

Abi Hasan Mu'an & Rekan

Abi Hasan Mu'an, S.H., M.H.

Founder & Managing Partner AHMR Lawfirm

Bakat kepemimpinan Abi Hasan Mu'an mulai ditempa dimasa mahasiswa terutama saat menjadi Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (UNILA) periode 1988 - 1989. Bakat kepemimpinan yang dimiliki semakin berkembang dengan dipercaya menjadi ketua organisasi ekstra kampus yang cukup diperhitungkan secara nasional, yaitu menjadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung periode 1992 - 1993. Sejak itu berulang kali Abi Hasan Mu'an dipercaya menjadi Ketua beberapa organisasi baik organisasi masyarakat, politik dan profesi.

Tahun 1997 - 2000 Abi Hasan Mu'an dipercaya menjadi Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Bandar Lampung yang merupakan salah satu kantor cabang YLBHI yang didirikan oleh Adnan Buyung Nasution. Saat di LBH Bandar Lampung, nyali dan keberanian Abi Hasan Mu'an diuji, kita semua tahu betapa refresifinya pemerintahan orde baru, segala sesuatu yang tidak sejalan dengannya dianggap sebagai pembangkangan. Ketika masyarakat mempermasalahkan hak haknya, maka dianggap ditunggangi dan anti pembangunan. Karena kegigihannya dalam membela hak hak rakyat dan demokrasi Abi Hasan Mu'an tidak lulus litsus, padahal hasil litsus [penelitian khusus) sebagai syarat utama untuk menjadi Advokat. Litsus adalah intrumen yang dipakai oleh Pemerintah Orde Baru untuk menyingkirkan orang orang kritis dan yang tidak sejalan dengannya.

Dibawah kepemimpinan Abi Hasan Mu'an LBH Bandar Lampung menjadi lembaga yang sangat diperhitungkan baik karena sikap kritisnya maupun karena keberpihakannya pada masyarakat. Tak terhitung kasus kasus rakyat yang dibela LBH Bandar Lampung mulai dari petani, buruh dan mahasiswa. Pada masa kepemimpinan Abi Hasan Mu'an LBH Bandar Lampung telah menenmpatkan diri sebagai rumah perjuangan, karennya pada masa itu LBH Bandar Lampung menjadi tempat berkumpulnya kelompok kelompok kritis mulai dari dosen, mahasiswa, aktivis petani, aktivis buruh dan Advokat pejuang.

Sikap keberpihakan kepada masyarakat tersebut juga dibuktikan oleh Abi Hasan Mu'an, pada saat Abi Hasan Mu'an menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar (PG) Kota Bandar Lampung Periode 2004 - 2009, Abi Hasan Mu'an mampu menjadikan Partai Golkar hadir ditengah tengah masyarakat, kehadiran Partai Golkar sangat dirasakan oleh masyarakat terutama pedagang pasar way halim dan organisasi Ikatan Pengemudi angkutan Kota Bandar Lampung (IPAKOBAL).

Saat itu ditahun 2004 akan dilakukan renovasi Pasar Way Halim karena dianggap kumuh, akan tatapi para pedagang menolak renovasi tersebut dikarenakan masa HGB nya masih 6 tahun lagi. Dengan mandat yang diberikan pedagang pasar way halim kepada Partai Golkar, maka Partai Golkar dengan menggunakan kekuatan poltik dan lobbynya akhirnya rencana renovasi tersebut dapat dihentikan dan masalah kekumuhan pasar tersebut diserahkan kepada pedagang untuk mengatasinya. Begitu juga dengan mandat yang diberikan IPAKOBAL ke Partai Golkar, IPAKOBAL minta pungli dalam pengurusan KIR untuk dihentikan.

Mandat tersebut diperjuangkan dengan maksimal oleh Partai Golkar, akhirnya diputuskan dalam mengatasi pungli dalam kepengurusan KIR, IPAKOBAL diperkenakan untuk mengawal anggotanya dalam kepengurusan KIR dengan diberikan meja dan kursi kepada IPAKOBAL oleh Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung ditempat pengurusan KIR tersebut. Upaya Abi Hasan Mu'an mengahdirkan keberadaan Partai Golkar ditengah tengah masyarakat kandas ditengan jalan dengan dihentikannya Abi Hasan Mu'an oleH Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar (PG) Provinsi Lampung dengan dilaksanakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB). Tidak terima dengan perlakuan tersebut Abi Hasan Mu'an melakukan perlawanan karena perlawanan tersebut akhirnya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar (PG) menurukan tim ke lampung akan tetapi karena tidak ada kejelasan penyelesaian masalah yang ada akhirnya setelah setahun lebih berjuang Abi hasan Mu'an mengambil langkah lain bergelut diorganisasi petani dan profesi.

Pada saat kepengurusan HKTI Provinsi Lampung periode 2007 - 2013 dibawah kepemimpinan Faishol Djausal, Abi Hasan Mu'an dipercaya menjadi Sekretaris Umum KHTI. Dalam kurun waktu yang Abi Hasan Mu'an dipercaya oleh Rekan Rekan Advokat Lampung menjadi Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) selama dua periode, yaitu periode 2008 - 2012 dan periode 2012 - 2016. Dalam periode kedua menjabat Ketua Deawn Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bandar Lampung, Abi Hasan Mu'an diminta oleh Fauzi Yusuf Hasibuan (Ketua DPN PERADI) masuk dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) periode 2015 - 2020, menjadi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Profesi.

Selama rentang waktu tahun 2006 sampai dengan tahun 2016 banyak partai politik yang mengajak Abi Hasan Mu'an bergabung ke partai tersebut tapi ajakan tersebut ditolak halus oleh Abi Hasan Mu'an karena Abi Hasan Mu'an sudah merasa nyaman dengan Partai Golkar. Menurut Abi Hasan Mu'an masalah idiologi Pancasila sudah selesai di Partai Golkar. Selain itu dengan Doktrin Karya Kekaryaan dan Paradigma Baru Partai Golkar Abi Hasan Mu'an berkeyakinan bila diperaktekkan dengan maksimal akan mampu mewujudkan cita cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur.

Abi Hasan Mu'an & Rekan

Abi Hasan Mu'an, S.H., M.H.

Founder & Managing Partner AHMR Lawfirm

Kepercayaan Anda Merupakan Kebanggan Bagi Kami“

Jakarta Office

Jl. Kayu Manis VIII Nomor 10 Matraman, Jakarta Timur, Jakarta
Phone : +62 811 790 451
Email : abihasanmuanlawfirm@gmail.com

Abi Hasan Mu'an & Rekan


Lampung Office

Jl. Nakip 1 Nomor 4, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, Lampung
Phone : +62 813 6661 2920
Email : abihasanmuanlawfirm@gmail.com

© 2022 Abi Hasan Mu'an & Rekan. All rights reserved.

Firma anggota dibentuk dan diatur secara independen sesuai dengan persyaratan hukum setempat yang relevan. Layanan yang diberikan oleh firma anggota diatur oleh persyaratan perikatan antara firma anggota dan klien.

Situs web ini semata-mata dimaksudkan untuk memberikan informasi umum dan tidak memberikan saran apa pun atau menciptakan hubungan apa pun, baik yang mengikat secara hukum atau sebaliknya.